Peta Sebaran Ormas
Melihat Peta Sebaran Ormas di Kabupaten Halmahera Selatan
Data Partai politk
Melihat data Partai Politik di Kabupaten Halmahera Selatan
Login
Sudah Punya akun di simpolmas? akses halaman Login
Yang Sering ditanyakan
Pertanyaan yang sering muncul di simpolmas
Lupa Kata Sandi? butuh bantuan?
Butuh Bantuan karen lupa kata sandi akun simpolams? silahkan mereset (mengatur kata sandi) dengan mengakses halaman reset kata sandi. tekan tombol dibawah untuk mereset kata sandi anda
Reset Kata SandiTentang Simpolmas
Simpolmas Merupakan Akronim dari "Sistem Informasi Kesbangol Kabupaten Halmahera Selatan". Simpolmas di kembangkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Halmahera Selatan, untuk mempermudah pelayanan pendataan dan pendaftaran organisasi masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan
Dasar Hukum :
- Dalam UU nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan
Pertanyaan Seputar SIMPOLAMS
Berikut Kumpulan Pertanyaan dan Jawaban mengenai SIMPOLMAS.
-
Bagaimana Cara mendaftar untuk mempunyai akun di SIMPOLMAS?
Buat akun dapat dilakukan dengan mengakses halaman daftar melalui menu Daftar pada menu atas simpolas. kemudian masukan semua isian yang ada dan tekan daftar. periksa email untuk memferivikasi pendaftaran, dan Selamat anda telah terdaftar di SIMPOLMAS.
-
Kenapa Harus Mendaftarkan Organisasi ?
berdasarkan peraturan, maka organisasi yang tidak berbadan hukum, wajib mendaftarkan organisasinya melalui unit daerah yakni kesbangpol untuk mendata dan mengajukan permohonan skt (surat keterangan terdaftar) Organisasi dari Menteri Dalam Negeri
-
Berapa Lama SKT Terbit?
Berdasarkan Peraturan, maka skt atau status kelengkapan skt diterima atau ditolak itu paling lambat 15 Hari Kalender sejak pengajuan SKT
Hubungi dan Kunjungi Kami :
Alamat Kami:
Jl. Pasar Lama Labuha, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, Maluku utara, Indonesia